JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tengah mempersiapkan resume perkara sengketa Yayasan Supersemar untuk
menjalani sidang aanmaning (sidang teguran). Ini menyusul Mahkamah
Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar Rp4,4 triliun kepada negara atas kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna
mengatakan sampai sejauh ini belum ada perkembangan terkait eksekusi
aset Yayasan Supersemar sejak surat dilayangkan oleh Kejaksaan Agung
awal November lalu.
"Belum (belum ada perkembangan) dan sedang disiapkan aanmaning. Kita
ingin mempertemukan kedua belah pihak (pihak pemohon dan pihak terkait
yakni yayasan supersemar) dalam sidang tersebut," kata Made kepada
Okezone, Kamis (26/11/2015).
Ketika ditanyakan kapan sidang tersebut akan digelar, Made belum bisa memberikan kepastian akan hal tersebut.
"Saya belum tahu kapan sidangnya tetapi sedang kita proses draf-nya
dan tinggal tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
paparnya.
Made menegaskan saat ini proses tersebut tengah berjalan. Ia berharap
pihak Yayasan Supersemar bisa membayarkan uang sebesar Rp4,4 triliun
tersebut secara sukarela kepada negara.
"Saat ini prosesnya sedang berjalan. Kita ingin termohon secara
sukarela (melaksanakan putusan MA). Jadi di sidang itu (sidang teguran)
kita akan hadirkan kedua-duanya. Kita sampaikan putusan agar termohon
(Yayasan Supersemar) melaksanakan ganti rugi. Setelah delapan hari jika
tidak dilaksanakan baru kita eksekusi aset Yayasan Supersemar,"
pungkasnya.

0 komentar :
Posting Komentar