Jika Bandel, PN Jaksel Akan Eksekusi Aset Supersemar



JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah mempersiapkan resume perkara sengketa Yayasan Supersemar untuk menjalani sidang aanmaning (sidang teguran). Ini menyusul  Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar Rp4,4 triliun kepada negara atas kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan sampai sejauh ini belum ada perkembangan terkait eksekusi aset Yayasan Supersemar sejak surat dilayangkan oleh Kejaksaan Agung awal November lalu.

"Belum (belum ada perkembangan) dan sedang disiapkan aanmaning. Kita ingin mempertemukan kedua belah pihak (pihak pemohon dan pihak terkait yakni yayasan supersemar) dalam sidang tersebut," kata Made kepada Okezone, Kamis (26/11/2015).

Ketika ditanyakan kapan sidang tersebut akan digelar, Made belum bisa memberikan kepastian akan hal tersebut.

"Saya belum tahu kapan sidangnya tetapi sedang kita proses draf-nya dan tinggal tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," paparnya.

Made menegaskan saat ini proses tersebut tengah berjalan. Ia berharap pihak Yayasan Supersemar bisa membayarkan uang sebesar Rp4,4 triliun tersebut secara sukarela kepada negara.

"Saat ini prosesnya sedang berjalan. Kita ingin termohon secara sukarela (melaksanakan putusan MA). Jadi di sidang itu (sidang teguran) kita akan hadirkan kedua-duanya. Kita sampaikan putusan agar termohon (Yayasan Supersemar) melaksanakan ganti rugi. Setelah delapan hari jika tidak dilaksanakan baru kita eksekusi aset Yayasan Supersemar," pungkasnya.
Share on Google Plus

About Tugu Pena

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar