Pansel KPK: Tak Ada Aturan yang Mewajibkan Unsur Jaksa



JAKARTA - Komisi III DPR RI kembali menunda pelaksanaan fit and proper test untuk delapan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penundaan ini lantaran, masih ada sejumlah kekurangan yang dipersoalkan anggota Komisi III, salah satunya soal tidak adanya unsur jaksa dalam Capim KPK.

Juru Bicara Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Betti S. Alisjahbana mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berusaha untuk menjaring jaksa terbaik dengan mengirim surat ke Jaksa Agung HM. Prasetyo. Namun, menurut dia, dalam UU tak ada yang mengatur Pimpinan KPK harus berasal dari Jaksa atau Polisi.

"Tidak ada rumusan norma pimpiman KPK harus berasal dari jaksa dan polisi. Dalam sistem perundang-perundangan suatu rumusan norma tidak boleh menimbulkan multitafsir harus jelas, tegas dan tuntas, memenuhi rumusan lex scripta," kata Betti dalam keterangannya, Kamis (26/11/2015).

Selain itu, menurut Betti, dengan merujuk dokumen-dokumen yang diperoleh, pihaknya menilai para Capim KPK telah memenuhi syarat soal pengalaman 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.

"Bila Komisi III DPR berbendapat ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, silakan tidak dipilih. Menurut hemat kami, itu adalah tujuan dari proses fit and proper test di DPR," tegasnya.

Sekadar informasi, Komisi III DPR menunda untuk memutuskan waktu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap delapan Calon Pimpinan KPK.

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI saling tuding mengenai siapa yang berperan menggantung proses pemilihan pimpinan KPK. Keputusan penundaan ini diambil dalam rapat pleno tertutup.

Share on Google Plus

About Tugu Pena

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar