Santunan Jasa Raharja Capai Rp32 Miliar di Oktober

JAKARTA - Jumlah santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja hingga Oktober 2015 meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Jumlah santunan ini meningkat sebesar Rp32,2 miliar untuk empat jenis santunan, yaitu santunan meninggal dunia, luka-luka, cacat, dan penguburan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, ke depannya pelayanan Jasa Raharja terhadap korban meninggal akan ditingkatkan. Pencairan santunan pun harus segera dilakukan pada ahli waris.

"Meninggal di tempat 1x24 jam harus dibayar. Jika ahli waris ditempat lain, tiga hingga empat hari harus tercapai. Normalnya tiga hari," tutur Budi di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Kamis (25/11/2015).

Peningkatan pelayanan ini, seiring dengan program sertifikasi pelayanan yang dilakukan oleh Jasa Raharja. Sehingga, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari Jasa Raharja.

Sekadar informasi, peningkatan terbesar terdapat pada jenis santunan korban luka-luka. Hingga Oktober 2015, Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp402,518 miliar. Jumlah ini meningkat 24 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp324,61 miliar.

Menariknya, peningkatan pembayaran santunan per Oktober 2015 ini berbanding terbaik dengan penurunan santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja dalam empat tahun terakhir. Pada 2011, total santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja adalah Rp1,4 triliun, jumlah ini menurun pada 2012 menjadi Rp1,3 triliun.

Pada 2013 pun pembayaran santunan ini kembali menurun menjadi Rp1,282 triliun dan pada tahun berikutnya juga mengalami penurunan hingga Rp1,206 triliun.
Share on Google Plus

About Tugu Pena

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar