JAKARTA - Jumlah santunan yang diberikan oleh
Jasa Raharja hingga Oktober 2015 meningkat dibandingkan periode yang
sama pada tahun sebelumnya. Jumlah santunan ini meningkat sebesar Rp32,2
miliar untuk empat jenis santunan, yaitu santunan meninggal dunia,
luka-luka, cacat, dan penguburan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, ke depannya
pelayanan Jasa Raharja terhadap korban meninggal akan ditingkatkan.
Pencairan santunan pun harus segera dilakukan pada ahli waris.
"Meninggal di tempat 1x24 jam harus dibayar. Jika ahli waris ditempat
lain, tiga hingga empat hari harus tercapai. Normalnya tiga hari,"
tutur Budi di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Kamis (25/11/2015).
Peningkatan pelayanan ini, seiring dengan program sertifikasi
pelayanan yang dilakukan oleh Jasa Raharja. Sehingga, masyarakat akan
mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari Jasa Raharja.
Sekadar informasi, peningkatan terbesar terdapat pada jenis santunan
korban luka-luka. Hingga Oktober 2015, Jasa Raharja telah memberikan
santunan sebesar Rp402,518 miliar. Jumlah ini meningkat 24 persen
dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp324,61
miliar.
Menariknya, peningkatan pembayaran santunan per Oktober 2015 ini
berbanding terbaik dengan penurunan santunan yang dibayarkan oleh Jasa
Raharja dalam empat tahun terakhir. Pada 2011, total santunan yang
dibayarkan oleh Jasa Raharja adalah Rp1,4 triliun, jumlah ini menurun
pada 2012 menjadi Rp1,3 triliun.
Pada 2013 pun pembayaran santunan ini kembali menurun menjadi Rp1,282
triliun dan pada tahun berikutnya juga mengalami penurunan hingga
Rp1,206 triliun.
0 komentar :
Posting Komentar