JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang
Brodjonegoro mengatakan, tidak ada pertimbangan khusus bagi pemerintah
untuk memutuskan kenaikan tunjangan bagi kementerian dan lembaga
pemerintahan.
"Kenaikan tunjangan kerja kan berlaku untuk semua K/L," kata Bambang di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Setidaknya, ada lima lembaga negara yang telah mendapatkan keputusan
kenaikan tunjangan kerja. Seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
(BMKG), Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI), dan Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI).
"Mereka sudah memenuhi taraf dari reformasi dan birokrasi," tandasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres) terkait tunjangan kinerja pegawai. Perpres Nomor 121 Tahun
2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan ANRI. Perpres Nomor
122 Tahun 2015 tentang Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan.
Untuk tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan BKN, kelas terendah
diberikan tunjangan sebesar Rp1,766 juta per bulan, sementara kelas
jabatan tertinggi tunjangannya mencapai Rp22,842 juta per bulan.
Sedangkan untuk ketiga instansi negara seperti BPS, ANRI, dan LIPI,
tunjangan terendah diberikan sebesar Rp1,96 juta. Untuk kelas tertinggi,
mencapai Rp26,32 juta per bulan. Sementara BMKG, untuk kelas jabatan
tertinggi mencapai Rp22,84 juta per bulan, dan kelas terendah Rp1,76
juta per bulan.

0 komentar :
Posting Komentar